Bupati Lumajang Thoriqul Haq Minta Bantuan KPK Mengatasi Masalah Ini

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Lumajang Thoriqul Haq meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi masalah pengelolaan tambang pasir di daerahnya.
Permintaan itu disampaikan langsung oleh Bupati yang beken disapa dengan panggilan Cak Thoriq kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih Jakarta, Senin (31/10).
"Saya ke kantor KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan pendampingan KPK dalam pengelolaan pertambangan pasir di Lumajang," kata Cak Thoriq dalam siaran pers yang diterima di Lumajang.
Dia menjelaskan ada banyak persoalan yang terjadi dalam pertambangan pasir, antara lain soal tonase truk pasir, stockpile ilegal, kerusakan jalan, jual beli Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).
Lalu, masalah pajak daerah yang kurang optimal hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat pertambangan pasir.
Thoriq menyebut Pemkab Lumajang saat ini sedang mengoperasionalkan stockpile terpadu, meneruskan pembangunan jalan tambang yang lebih permanen, dan pendampingan sistem pajak daerah melibatkan Institut Teknologi Surabaya (ITS).
Oleh karena itu, Pemkab Lumajang butuh pendampingan KPK dalam menata pertambangan pasir supaya koridor aturan hukum dan pelaksanaan peraturan berjalan sesuai fungsi masing-masing.
"Perlu juga didampingi untuk koordinasi lintas kementerian/lembaga, terutama permasalahan kendaraan di luar tonase, juga proses perizinan yang harus mempertimbangkan persoalan yang ada di daerah," tuturnya.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) minta bantuan KPK untuk mengatasi persoalan tambang pasir di daerahnya. Begini masalah yang dihadapi.
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK