Bupati Madina Kemungkinan Disidang di Medan
Rabu, 22 Mei 2013 – 02:35 WIB
JAKARTA – Tiga tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan di Mandailing Natal (Madina) yang bersumber dari Bantuan Dana Bawahan (BDB) Provinsi Sumatera Utara, kemungkinan besar nantinya akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Demikian dikemukakan Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada JPNN di Jakarta, Selasa (21/5). Menurutnya, kemungkinan tersebut sangat terbuka, mengingat di Sumatera Utara kini telah terdapat Pengadilan Tipikor. “Sebenarnya untuk bicara ke sana masih jauh. Namun kemungkinannya tentu ada,” ujarnya.
Menurut Johan, berdasarkan pengalaman selama ini, ada beberapa petimbangan untuk menentukan lokasi persidangan terdakwa korupsi yang ditangani KPK. Di antaranya mengingat lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan apakah di daerah tersebut telah terdapat pengadilan Tipikor.
“Jadi kalau di lihat tidak ada hal-hal yang mengkhawatirkan, biasanya akan di sidang di daerah,” ujarnya.
JAKARTA – Tiga tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan di Mandailing Natal (Madina) yang bersumber dari Bantuan Dana Bawahan (BDB)
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah