Bupati Madina Kemungkinan Disidang di Medan
Rabu, 22 Mei 2013 – 02:35 WIB
JAKARTA – Tiga tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan di Mandailing Natal (Madina) yang bersumber dari Bantuan Dana Bawahan (BDB) Provinsi Sumatera Utara, kemungkinan besar nantinya akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Demikian dikemukakan Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada JPNN di Jakarta, Selasa (21/5). Menurutnya, kemungkinan tersebut sangat terbuka, mengingat di Sumatera Utara kini telah terdapat Pengadilan Tipikor. “Sebenarnya untuk bicara ke sana masih jauh. Namun kemungkinannya tentu ada,” ujarnya.
Menurut Johan, berdasarkan pengalaman selama ini, ada beberapa petimbangan untuk menentukan lokasi persidangan terdakwa korupsi yang ditangani KPK. Di antaranya mengingat lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan apakah di daerah tersebut telah terdapat pengadilan Tipikor.
“Jadi kalau di lihat tidak ada hal-hal yang mengkhawatirkan, biasanya akan di sidang di daerah,” ujarnya.
JAKARTA – Tiga tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan di Mandailing Natal (Madina) yang bersumber dari Bantuan Dana Bawahan (BDB)
BERITA TERKAIT
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan