Bupati Madina Kemungkinan Disidang di Medan
Rabu, 22 Mei 2013 – 02:35 WIB

Bupati Madina Kemungkinan Disidang di Medan
Meski begitu keputusan lokasi pengadilan, bukan kewenangan KPK. Hal tersebut menurut Johan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung (MA). “Jadi perlu diingat, untuk penentuan dimana nantinya terdakwa disidang, itu bukan wewenang kita. Tapi ada di MA,” katanya.
Baca Juga:
Sementara itu ditanya terkait perkembangan pemeriksaan atas ketiganya, Johan memastikan Selasa (21/5), penyelidik KPK untuk kedua kalinya kembali memeriksa tersangka Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya.
Masing-masing Pelaksana Tugas (Plt) kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Madina, Khairil Anwar (KRL) dan seorang pengusaha Surung Pandjaitan (SRG). Namun saat ditanya apa hasil pemeriksaan, Johan kembali menyatakan hal tersebut bukan kewenangannya.
“Jadi tadi penyelidik kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap bupati. Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua lainnya,” ujar Johan. (gir/jpnn)
JAKARTA – Tiga tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan di Mandailing Natal (Madina) yang bersumber dari Bantuan Dana Bawahan (BDB)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia