Bupati Madina Kemungkinan Disidang di Medan
Rabu, 22 Mei 2013 – 02:35 WIB
Meski begitu keputusan lokasi pengadilan, bukan kewenangan KPK. Hal tersebut menurut Johan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung (MA). “Jadi perlu diingat, untuk penentuan dimana nantinya terdakwa disidang, itu bukan wewenang kita. Tapi ada di MA,” katanya.
Baca Juga:
Sementara itu ditanya terkait perkembangan pemeriksaan atas ketiganya, Johan memastikan Selasa (21/5), penyelidik KPK untuk kedua kalinya kembali memeriksa tersangka Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya.
Masing-masing Pelaksana Tugas (Plt) kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Madina, Khairil Anwar (KRL) dan seorang pengusaha Surung Pandjaitan (SRG). Namun saat ditanya apa hasil pemeriksaan, Johan kembali menyatakan hal tersebut bukan kewenangannya.
“Jadi tadi penyelidik kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap bupati. Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua lainnya,” ujar Johan. (gir/jpnn)
JAKARTA – Tiga tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan di Mandailing Natal (Madina) yang bersumber dari Bantuan Dana Bawahan (BDB)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini