Bupati Madina Resmi Tersangka
Kamis, 16 Mei 2013 – 03:32 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, memastikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Mandailing Natal (Madina), Hidayat Batubara (HIB) telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian HIB bersama Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Madina, Khairil Anwar (KRL), dan Surung Pandjaitan (SRG), resmi menjadi tersangka. "Dua (tersangka) lainnya, masing-masing KRL merupakan kadis PU Pemkab Madina dan HIB Bupati Madina, disangkakan melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11, UU Pemberantasan Tipikor," katanya.
"Berkaitan dengan operasi tangkap tangan penyelidik KPK di Jalan Sei Asahan Medan, maka setelah melalui proses pemeriksaan, Selasa (14/5), diputuskan status (ketiga terperiksa) dinaikkan ke proses penyidikan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5) malam.
Terhadap (SRG) yang disebut dari pihak swasta, KPK menjerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, memastikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Mandailing Natal (Madina),
BERITA TERKAIT
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini