Bupati Madina Segera Disidang
jpnn.com - JAKARTA – Berkas perkara penyidikan tersangka dugaan suap proyek Bantuan Dana Bawahan Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut, Hidayat Batubara dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Khairul Anwar, dinyatakan lengkap (P21).
Berkas keduanya dilimpahkan ke tahap penuntutan. Keduanya pun akan segera menjalani persidangan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
"Kasus dugaan korupsi berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji di proyek Kabupaten Madina atas nama tersangka HB dan KA hari ini tahap dua," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (10/9).
Ia menambahkan, KPK memiliki waktu paling lambat 14 hari untuk melimpahkan berkas Hidayat dan Khairu ke Pengadilan Tipikor Medan. “Jadi, sudah masuk penuntutan. Dalam waktu maksimal 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Johan.
Sebelumnya, seorang tersangka dari kalangan swasta, Surung Pandjaitan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (boy/jpnn)
JAKARTA – Berkas perkara penyidikan tersangka dugaan suap proyek Bantuan Dana Bawahan Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut, Hidayat Batubara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak