Bupati Mamasa Segera Dicopot
Jumat, 06 Mei 2011 – 22:34 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Mamasa, Obednego Depparinding. Pasalnya, proses hukum kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD yang merugikan negara sebesar Rp 1.280.945.000 sudah berkekuatan hukum tetap (incrach), menyusul telah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dijelaskan Doni, panggilan Reydonnyzar, jika Depparinding akan mengajukan upaya peninjuan kembali (PK) atas putusan kasasi MA itu, hal itu tidak menghalangi pemberhentiannya sebagai bupati.
Hanya saja, mendagri masih harus menunggu usulan pemberhentian tetap itu dari Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh.
“Kasus Bupati Mamasa itu kan sudah incrah, sudah berkekuatan hukum tetap, dengan keluarnya keputusan MA. Maka atas dasar keputusan itu, kita harapkan Gubernur Sulbar untuk dapat mengusulkan pemberhentian, “ kata Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, di kantornya, Jumat (6/5).
Baca Juga:
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Mamasa, Obednego Depparinding.
BERITA TERKAIT
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan