Bupati Mamasa Segera Dicopot
Jumat, 06 Mei 2011 – 22:34 WIB

Bupati Mamasa Segera Dicopot
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Mamasa, Obednego Depparinding. Pasalnya, proses hukum kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD yang merugikan negara sebesar Rp 1.280.945.000 sudah berkekuatan hukum tetap (incrach), menyusul telah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dijelaskan Doni, panggilan Reydonnyzar, jika Depparinding akan mengajukan upaya peninjuan kembali (PK) atas putusan kasasi MA itu, hal itu tidak menghalangi pemberhentiannya sebagai bupati.
Hanya saja, mendagri masih harus menunggu usulan pemberhentian tetap itu dari Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh.
“Kasus Bupati Mamasa itu kan sudah incrah, sudah berkekuatan hukum tetap, dengan keluarnya keputusan MA. Maka atas dasar keputusan itu, kita harapkan Gubernur Sulbar untuk dapat mengusulkan pemberhentian, “ kata Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, di kantornya, Jumat (6/5).
Baca Juga:
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Mamasa, Obednego Depparinding.
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka