Bupati Mamasa Segera Dicopot
Jumat, 06 Mei 2011 – 22:34 WIB
"PK tak bisa menghalangi eksekusi. Karena dalam aturan, bila sudah berkuatan hukum tetap, DPRD bisa mengusulkan pemberhentian kepala daerah, lalu kemudian pimpinan dewan mengajukan itu pada gubernur, gubernur segera menyampaikannya ke Mendagri," terang Doni.
Baca Juga:
Doni memastikan, jika usulan gubernur sudah diterima, dalam waktu tak lebih dua hari, SK pemberhentian dimaksud akan keluar. "Tak lebih dua hari diberhentikan. Mendagri konsisten. Makanya gubernur segera usulkan, harus itu,” katanya.
Dari laman resmi mahkamahagung.go.id, disebutkan bahwa MA telah menjatuhkan hukuman penjara satu tahun delapan bulan kepada Obednego Depparinding yang juga mantan ketua DPRD Mamasa periode 2004-2009. MA juga memvonis 23 mantan anggota DPRD Masa periode 2004-2009 dengan hukuman yang sama. Bupati Mamasa, dan 23 anggota DPRD setempat diputus bersalah dalam kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD yang merugikan negara sebesar Rp 1.280.945.000.
Depperinding dan 23 anggota dewan Mamasa periode 2004-2009 juga didenda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 dua bulan kurangan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Mamasa, Obednego Depparinding.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
- Pembobol Kantor KUA TPK Ditangkap, Tuh Tampangnya
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur