Bupati Martin Didesak Cabut SK Pj Bupati Kartius
jpnn.com - KETAPANG – Pejabat bupati Ketapang Kartius kembali mendapat perlawanan dari warga Desa Sungai Nanjung, Kalimantan Barat. Warga kembali turun ke jalan dan memasang dua patok batas di Km 53, Senin (14/3).
Demo dilakukan akibat tindakan sepihak Kartius menetapkan tapal batas Desa Sungai Nanjung dengan Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Penetapan itu tertuang dalam SK Pjs Bupati Kartius Nomor 783/BPM,PD,P dan KN-C/2015 tertanggal 3 Desember 2015.
Warga menolak penetapan tapal batas yang dibuat Kartius karena telah menyebabkan hilangnya sekitar 13 hektare lahan mereka. Bahkan, sebanyak 700 hektare lahan warga lainnya telah dirusak perusahaan PT Ketapang Bangun Sarana (KBS).
Sebelumnya, batas di Km 53 Desa Sungai Nanjung itu dibuang oleh orang tak bertanggung jawab. Batas antara Desa Sungai Nanjung dan Desa Pagar Mentimun dikembalikan sesuai dengan pemekaran dan perjanjian awal 2007 lalu. Sedangkan SK Pj. Bupati Kartius membuat tapal batas baru yakni di patok Km 51.
Warga bahkan memberikan warning keras kepada Bupati Ketapang definitif Martin Rantan secepat mungkin mencabut SK Pj. Bupati. "Saat itu semuanya sepakat, batas Desa Sungai Nanjung dan Desa Pagar Mentimun adalah pada Km 53," ungkap Dharma, warga Desa Sungai Nanjung. (rk/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya