Bupati Membandel, Mendagri Jengkel
SE Larangan Kada Angkat Pejabat Mantan Napi Tak Ditaati
Rabu, 07 November 2012 – 01:02 WIB
![Bupati Membandel, Mendagri Jengkel](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Bupati Membandel, Mendagri Jengkel
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang larangan bagi kepala daerah mengangkat pejabat struktural berlatar belakang napi korupsi ternyata tak efektif di lapangan. Bahkan Bupati Lingga di Kepulauan Riau tetap memertahankan tujuh pejabat struktural yang pernah menjadi napi korupsi dengan alasan SE Mendagri bukan dasar yang kuat untuk melakukan pemberhentian. Menurutnya, SE itu sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar pemberhentian pejabat struktural di daerah yang pernah divonis bersalah karena kasus korupsi. "UU Kepegawaian dan seluruh PP-nya menjadi dasar hukum yang kuat. Dalam edaran saya itu sudah memuat dan mengingatkan ada dasar hukumnya," tegasnya.
Terang saja Mendagri Gamawan Fauzi meradang dengan sikap Bupati Lingga. Menurut Mendagri, harusnya SE yang dibuatnya itu dipatuhi seluruh kepala daerah.
Baca Juga:
"Suruh dia (Bupati) baca aturan yang ada, karena SE itu mengingatkan aturan Kepegawaian yang ada, yaitu UU Pokok Kepegawaian beserta seluruh PP-nya," kata Mendagri saat dihubungi JPNN, Selasa (6/11) malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang larangan bagi kepala daerah mengangkat pejabat struktural berlatar belakang napi
BERITA TERKAIT
- Unit Usaha Syariah Bank DKI Siap Dukung Transaksi Perbankan Muhammadiyah DKI Jakarta
- Gempa M 4,4 Guncang Pantura Jateng, Begini Dampaknya
- Survei Indikator Catat Kepuasan Publik kepada Jokowi di Jateng Tembus 82,5 Persen
- Peduli Sesama, KSAL dan Altar 1989 Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Grobogan
- Mensos Risma Kembali Berikan Bantuan Terintegrasi untuk Penanganan Kusta
- Mahasiswi Unnes yang Tewas Kecelakaan Maut di Semarang Tinggal Menunggu Wisuda