Bupati Membandel, Mendagri Jengkel
SE Larangan Kada Angkat Pejabat Mantan Napi Tak Ditaati
Rabu, 07 November 2012 – 01:02 WIB
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang larangan bagi kepala daerah mengangkat pejabat struktural berlatar belakang napi korupsi ternyata tak efektif di lapangan. Bahkan Bupati Lingga di Kepulauan Riau tetap memertahankan tujuh pejabat struktural yang pernah menjadi napi korupsi dengan alasan SE Mendagri bukan dasar yang kuat untuk melakukan pemberhentian. Menurutnya, SE itu sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar pemberhentian pejabat struktural di daerah yang pernah divonis bersalah karena kasus korupsi. "UU Kepegawaian dan seluruh PP-nya menjadi dasar hukum yang kuat. Dalam edaran saya itu sudah memuat dan mengingatkan ada dasar hukumnya," tegasnya.
Terang saja Mendagri Gamawan Fauzi meradang dengan sikap Bupati Lingga. Menurut Mendagri, harusnya SE yang dibuatnya itu dipatuhi seluruh kepala daerah.
Baca Juga:
"Suruh dia (Bupati) baca aturan yang ada, karena SE itu mengingatkan aturan Kepegawaian yang ada, yaitu UU Pokok Kepegawaian beserta seluruh PP-nya," kata Mendagri saat dihubungi JPNN, Selasa (6/11) malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang larangan bagi kepala daerah mengangkat pejabat struktural berlatar belakang napi
BERITA TERKAIT
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024