Bupati Membandel, Mendagri Jengkel
SE Larangan Kada Angkat Pejabat Mantan Napi Tak Ditaati
Rabu, 07 November 2012 – 01:02 WIB
Seperti diketahui, pada 29 Oktober lalu Mendagri mengeluarkan SE nomor 800/4329/SJ. Isinya adalah larangan bagi kepala daerah mengangkat pejabat struktural Pemda dari kalangan PNS yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
Merujuk pada salah satu diktum dalam SE itu maka dalam rangka reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi serta tindak kejahatan jabatan lainnya, maka terhadap PNS yang telah menjalani hukuman pidana akibat tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat dalam jabatan struktural. SE itu juga dimaksudkan agar PNS di daerah yang berprestasi bisa mendapat promosi untuk menempati jabatan struktural.
Dari catatan Kemendagri, awalnya terdapat 9 pejabat struktural di daerah yang pernah menjadi napi korupsi. Salah satu yang sudah diberhentikan adalah Azirwan, mantan penyuap anggota DPR yang sempat diangkat menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepri. (ara/jpnn)
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang larangan bagi kepala daerah mengangkat pejabat struktural berlatar belakang napi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
- Penyandang Disabilitas Tunanetra di RI Capai 4 Juta, Baru 1 Persen yang Bekerja di Sektor Formal
- Perayaan HUT TNI, Addin: Banser Siap Menjadi Komcad untuk NKRI
- Jalankan Perpres 43/2022, Menpora dan 18 Lembaga Bentuk Collab Rangers
- Council of Gen Z jadi Ruang Bersuara Krisis Iklim ke Prabowo-Gibran