Bupati Meranti Ditahan KPK, Kapuspen Kemendagri Sebut Nama Asmar
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan pernyataan terkait Bupati Meranti Muhammad Adil yang sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak KPK sudah membeberkan bahwa Bupati Meranti Muhammad Adil melakukan praktik korupsi pada tiga kasus sekaligus.
Kasus pertama ialah dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Kasus Kedua, kasus dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah.
"Dan (kasus ketiga, red) dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/4) dini hari.
Kemendagri memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, tetap berjalan setelah Bupati Meranti ditahan KPK.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya menjelaskan tugas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti nantinya akan dipimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bupati Meranti ditahan KPK setelah berstatus tersangka kasus korupsi, simak penjelasan Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi