Bupati Mimika Tuntut Freeport Bayar Rp 481 Triliun, Untuk Apa Ya?

Bupati Mimika Tuntut Freeport Bayar Rp 481 Triliun, Untuk Apa Ya?
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. FOTO: Natalia/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Mimika Eltinus Omaleng menuntut PT Freeport Indonesia membayar ganti rugi hak ulayat suku-suku sekitar pertambangan perusahaan itu sebesar USD 3,6 miliar atau setara Rp 481 triliun. Hal ini disampaikan Eltinus saat mendampingi perwakilan Suku Amungme Papua menemui Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya di kantornya, Gedung Setneg, Jakarta, Senin (29/6). 

"Itu selama 48 tahun tidak pernah mereka bayarkan. Kami tuntut itu harus dibayarkan dulu baru bicara yang lain-lain," tegas Eltinus. 

Eltinus dan sejumlah warga Amungme menemui Lenis dan perwakilan PT. Freeport Indonesia. Belum dicapai kesepakatan soal angka permintaan warga. Namun, kata Eltinus, itu nominal yang diingin warga Papua dari perusahaan tambang asal Amerika tersebut. 

Selama ini, tuturnya, pemerintah daerah dan masyarakat sudah mengadakan pertemuan dengan Freeport tapi belum menemukan jalan keluar. Freeport dianggapnya hanya menggantung permintaan warga suku. 

Selain itu, Freeport juga meminta warga menuntut hak itu pada pemerintah. Karenanya setelah Lenis diangkat sebagai orang kepercayaan Presiden Joko Widodo, masyarakat Papua memilih menyampaikan tuntutan itu dan mengharapkan bantuan pemerintah.

"Selalu dikatakan bahwa di dalam kontrak kerja ini pemerintah Indonesia dengan Freeport sudah tandatangan bersama. Jadi kami diarahkan ke pemerintah terus, tiap kali. Itu tahun ke tahun jawabannya sama terus," keluh Eltinus.

Ia berharap Presiden Joko Widodo juga menyelesaikan masalah tuntutan warga pada PT Freeport Indonesia tersebut. (flo/jpnn)

JAKARTA - Bupati Mimika Eltinus Omaleng menuntut PT Freeport Indonesia membayar ganti rugi hak ulayat suku-suku sekitar pertambangan perusahaan itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News