Bupati Morotai Belum Terlalu Kuat Lawan KPK

Bupati Morotai Belum Terlalu Kuat Lawan KPK
Bupati Kepulauan Morotai Rusli Sibua

“Ini kan KPK tidak. KPK menetapkan tersangka pada 6 Juni, baru membuat laporan tindak pidana korupsi pada 23 Juni, mengeluarkan Sprindik pada 25 Juni,” katanya. Menurutnya, hal yang sangat krusial dan sangat penting seperti ini justru dikesampingkan begitu saja oleh KPK. “Ini kan bentuk pembusukan hukum sebenarnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara sengketa pilkada Kepulaun Morotai di MK 2011. Ini merupakan hasil pengembangan kasus suap yang telah menyeret Akil Mohctar yang sudah divonis seumur hidup. Rusli diduga menyerahkan duit suap sebesar Rp 2,9 miliar kepada Akil sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa pilkada tersebut.

Rusli dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (boy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Polri Tak Ingin Diperalat

JAKARTA – Upaya Bupati Kepulauan Morotai, Rusli Sibua mencari keadilan kandas. Praperadilan yang diajukan tersangka suap terhadap mantan Ketua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News