Bupati Morotai Belum Terlalu Kuat Lawan KPK

“Ini kan KPK tidak. KPK menetapkan tersangka pada 6 Juni, baru membuat laporan tindak pidana korupsi pada 23 Juni, mengeluarkan Sprindik pada 25 Juni,” katanya. Menurutnya, hal yang sangat krusial dan sangat penting seperti ini justru dikesampingkan begitu saja oleh KPK. “Ini kan bentuk pembusukan hukum sebenarnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara sengketa pilkada Kepulaun Morotai di MK 2011. Ini merupakan hasil pengembangan kasus suap yang telah menyeret Akil Mohctar yang sudah divonis seumur hidup. Rusli diduga menyerahkan duit suap sebesar Rp 2,9 miliar kepada Akil sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa pilkada tersebut.
Rusli dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA – Upaya Bupati Kepulauan Morotai, Rusli Sibua mencari keadilan kandas. Praperadilan yang diajukan tersangka suap terhadap mantan Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belum Ada Kabar Jadwal Tes PPPK Tahap 2, Ini Pernyataan BKN, Singkat
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini
- Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Sudah Clear & Sah Secara Hukum
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Siswa SWA Raih Beasiswa Harvard, Stanford, dan UC Berkeley, Keren!
- Tegas, Pertamina Pecat Sopir Truk BBM & Tutup SPBU di Klaten