Bupati Muara Enim Ahmad Yani Jadi Tersangka, Gubernur Sumsel Tunjuk Wabup Jadi Plh
jpnn.com, MUARA ENIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, sebagai tersangka kasus suap. Ahmad Yani terjerat dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Senin (2/9/2019) malam hingga Selasa pagi.
Pascapenetapan Ahmad Yani sebagai tersangka, Gubernur Sumsel Herman Deru, langsung menyerahkan surat mandat Pelaksana Harian Bupati Muara Enim kepada Wakil Bupati, Juarsah.
BACA JUGA: Begal Sadis Tewas Diamuk Warga, Satu Lagi Terkapar Ditembak Polisi
Prosesi penyerahan berlangsung di Ruang Pertemuan Gubernur Sumsel di Griya Agung, Rabu (4/9) malam ini.
Usai menyerahkan surat mandat, Deru menyebutkan bahwa dirinya tidak ada ucapan selamat kepada Juarsah, karena kondisi saat ini dalam keprihatinan dan tidak diharapkan oleh semua pihak.
“Terkait mandat ini instruksi saya pulihkan dulu kepercayaan masyarakat, bahwa tidak ada pembangunan yang baik kalau tidak ada kepercayaan masyarakat,” tegas Deru dalam sambutannya di Griya Agung.
BACA JUGA: Kondisi Terkini Siswi Berseragam Pramuka yang Lompat dari Jembatan
Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru juga berpesan kepada Juarsah supaya menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab. Kemudian dalam hal kebijakan yang prinsif atau strategis harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Gubernur Sumsel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, sebagai tersangka kasus suap. Ahmad Yani terjerat dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Senin (2/9/2019) malam hingga Selasa pagi.
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
- Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka