Bupati Muara Enim Ahmad Yani Jadi Tersangka, Gubernur Sumsel Tunjuk Wabup Jadi Plh
jpnn.com, MUARA ENIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, sebagai tersangka kasus suap. Ahmad Yani terjerat dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Senin (2/9/2019) malam hingga Selasa pagi.
Pascapenetapan Ahmad Yani sebagai tersangka, Gubernur Sumsel Herman Deru, langsung menyerahkan surat mandat Pelaksana Harian Bupati Muara Enim kepada Wakil Bupati, Juarsah.
BACA JUGA: Begal Sadis Tewas Diamuk Warga, Satu Lagi Terkapar Ditembak Polisi
Prosesi penyerahan berlangsung di Ruang Pertemuan Gubernur Sumsel di Griya Agung, Rabu (4/9) malam ini.
Usai menyerahkan surat mandat, Deru menyebutkan bahwa dirinya tidak ada ucapan selamat kepada Juarsah, karena kondisi saat ini dalam keprihatinan dan tidak diharapkan oleh semua pihak.
“Terkait mandat ini instruksi saya pulihkan dulu kepercayaan masyarakat, bahwa tidak ada pembangunan yang baik kalau tidak ada kepercayaan masyarakat,” tegas Deru dalam sambutannya di Griya Agung.
BACA JUGA: Kondisi Terkini Siswi Berseragam Pramuka yang Lompat dari Jembatan
Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru juga berpesan kepada Juarsah supaya menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab. Kemudian dalam hal kebijakan yang prinsif atau strategis harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Gubernur Sumsel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, sebagai tersangka kasus suap. Ahmad Yani terjerat dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Senin (2/9/2019) malam hingga Selasa pagi.
- Sekjen PDIP Hadiri Undangan Pemeriksaan KPK
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Wahyu Setiawan Mangkir dari Panggilan KPK
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan