Bupati Muba tak Gubris Panggilan Gubernur
Kamis, 14 April 2011 – 09:19 WIB

Bupati Muba tak Gubris Panggilan Gubernur
PALEMBANG – Upaya Gubernur Sumsel H Alex Noerdin untuk menjalin komunikasi dengan Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Pahri Azhari, sebagaimana diperintahkan Mendagri Gamawan Fauzi, belum membuahkan hasil. Untuk kedua kalinya, Pahri Azhari tidak memenuhi panggilan Alex untuk datang ke kantor Pemprov Sumsel. Upaya dialog ini untuk penyelesaian polemik pergantian sekda Muba yang saat ini dijabat Faisol Andayasa. Rencananya, pemprov akan kirim surat panggilan ketiga. "Kalau itupun tidak digubris maka Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan mengambil sanksi,” ucapnya. Sesuai dengan tata pemerintahan, Gubernur masih menentukan dalam pembinaan kepegawaian dan masalah anggaran.
Faisol yang malah datang ke Kantor Pemprov. “Kita sudah tunggu lebih dari satu jam. Namun hingga sore ini kita tidak dapatkan konformasi resmi dari Bupati Muba dan plt Kepala BKD Muba atau jajaran pemkab Muba atas ketidakhadiran mereka memenuhi panggilan kedua Gubernur,” ujar Karo Humas dan Protokol pemprov Sumsel, Robby Kurniawan SSTP MSi.
Yang datang hanya Sekda Muba, Drs HA Faisol Andayasa. Sementara dari pemprov hadir Sekda H Yusri Effendi Ibrahim, Kepala BKD Drs H Muzakir MM, Inspektur provinsi Drs H Indra Rusdi, Karo Hukum dan HAM Ardani SH MH serta Karo Otonomi dan Kerjasama Drs Ahmad Rizali MA.
Baca Juga:
PALEMBANG – Upaya Gubernur Sumsel H Alex Noerdin untuk menjalin komunikasi dengan Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Pahri Azhari, sebagaimana
BERITA TERKAIT
- Ini Pesan Gubernur Herman Deru di Pelantikan Ketua TP PKK 16 Kabupaten/Kota se-Sumsel
- Bhabinkamtibmas Bripka Hendra Gunawan jadi Buronan Polisi
- Kerahkan Tim Jaga Rumah Warga, Kombes Jeki: Tidak Ada Toleransi Bagi Pencuri di Lokasi Banjir!
- Pererat Silaturahmi dengan Warga, Ketua DPRD dan Wali Kota Bogor Tarawih Keliling
- Pangdam IM Ajak Putra-Putri Terbaik Aceh Daftar & Ikuti Seleksi Taruna Akademi TNI 2025
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu