Bupati Natuna Berkomitmen Memprioritaskan Honorer Diangkat jadi PPPK
jpnn.com - NATUNA - Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, terus memperjuangkan tenaga honorer untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Pemkab Natuna mengajukan 623 pegawai tidak tetap (PTT) dan tenaga kontrak kesehatan untuk diangkat menjadi PPPK kepada pemerintah pusat.
"Saya sudah sampaikan secara tertulis kepada menPAN-RB dalam memperjuangkan hak honorer," kata Bupati Natuna Wan Siswandi di Natuna, Senin (13/11).
Sebelumnya, Wan Siswandi saat melakukan audiensi bersama forum PTT dan tenaga kontrak kesehatan terkait proses rekrutmen PPPK untuk pegawai honorer 2023 juga telah menyampaikan hal tersebut.
“Kami akan prioritaskan teman teman honorer untuk pengangkatan melalui jalur PPPK. Namun, kami juga berharap teman teman juga harus terus mengasah keterampilan dan mengikuti prosedur yang ada," ungkapnya.
Wan mengatakan akan kembali mengirim surat kepada menPAN-RB untuk mempertimbangkan jangka waktu kerja atau masa kerja honorer agar menjadi pertimbangan dalam seleksi jalur PPPK.
"Tahun 2023 kami membuka kuota sebanyak 623, dan akan kami terus buka secara bertahap dan memprioritaskan teman teman honorer," kata Wan Siswandi.
Hal tersebut dikatakannya terkait kemampuan keuangan daerah saat ini yang semakin terbebani dengan belanja rutin pegawai.
Bupati Natuna Wan Siswandi memprioritaskan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja