Bupati Natuna Diperiksa 8,5 jam
Kamis, 20 Agustus 2009 – 20:02 WIB

Bupati Natuna Diperiksa 8,5 jam
JAKARTA - Untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) Migas di APBD Natuna tahun 2003-2004, Bupati Natuna Daeng Rusnadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Daeng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juni lalu itu, sepanjang Kamis (20/8) diperiksa secara marathon sejak pukul 10.00 hingga pukul 18.30.
Dari catatan resepsionis KPK, Daeng tiba di KPK pukul 09.46 dan langsung bertemu penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan. Mantan Ketua DPRD Natuna itu baru keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.30. Ia berjalan menuruni tangga depan gedung KPK dengan ditemani seseorang yang menggandengnya menuju jalan raya.
Baca Juga:
Terkait pemeriksaan atas Daeng, Wakil Ketua KPK Haryono Umar yang dihubungi melalui sambungan telepon mengungkapkan bahwa sampai saat ini KPK belum merasa perlu menahan Daeng. "Tidak harus selalu ditahan, sepanjang yang bersangkutan kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti maupun kabur," ujarnya.
Meski demikian Haryono mengakui penahanan atas Daeng itu bisa saja dilakukan. "Bisa saja itu. Tergantung nanti penilaian dari penyidik. Mungkin saat ini penyidik menilai belum perlu penahanan," ujar Haryono.
JAKARTA - Untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) Migas di APBD Natuna tahun 2003-2004, Bupati
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa