Bupati Natuna Diperiksa 8,5 jam

Bupati Natuna Diperiksa 8,5 jam
Bupati Natuna Diperiksa 8,5 jam
Haryono menambahkan, sejauh ini KPK juga belum perlu menahan mantan Bupati Natuna Hamid Rizal yang juga sudah jauh-jauh hari menjadi tersangka dalam kasus yang sama. "Kita serahkan saja ke penyidik. Lihat saja perkembangan penyidikannya," imbuhnya.

Ditanya soal kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian hingga Rp 60 miliar itu, Haryono menegaskan belum ada tersangka baru. "Sementara itu (Daeng dan Hamid) dulu," tandasnya.

Sedangkan saat disinggung tentang dugaan aliran korupsi DBH Migas ke DPR agar Natuna tetap mendapat porsi DBH dari pusat dalam jumlah besar, Haryono mengatakan proses penyidikan belum menyentuh persoalan tersebut. "Belum sampai kesana, kita fokus ke tersangka dulu," tukasnya.

Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan pada dugaan korupsi DBH Migas. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan mantan Ketua DPRD Natuna yang saat ini menjadi Bupati Natuna, Daeng Rusnadi. Dari hitungan sementara KPK, dugaan korupsi pada APBD Natuna tahun 2003 dan 2004 itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp 60 miliar.(ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
7 Mobil Koruptor Laku Rp13 M

JAKARTA - Untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) Migas di APBD Natuna tahun 2003-2004, Bupati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News