Bupati Ngada Jadi Tersangka, Diancam 2,8 Tahun Bui
jpnn.com - KUPANG - Meskipun baru akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Dit Reskrimum) Polda NTT, pada awal tahun 2014 mendatang, namun Polda NTT telah memastikan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa, Kabupaten Ngada, yang terjadi Sabtu, (21/12) lalu.
Kapolda NTT, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga, dalam jumpa wartawan di Mapolda NTT, Senin (30/12), menjelaskan, atas tindakan memerintahkan pemblokiran Bandara Turelelo Soa, Bupati Ngada dijerat Pasal 421 KUHP tentang Kejahatan Dalam Jabatan, dimana sebagai seorang pejabat, Marianus telah menyalagunakan kekuasaannya, sehingga diancam dengan pidana penjara 2,8 tahun.
“Kita segera panggil bupati-nya, dan pemeriksaan akan dilakukan di Polda NTT awal tahun depan," kata Untung Yoga. seperti yang dilansir Timor Ekspres (JPNN Group), Selasa (31/12). (mg-11/teo/rsy)
KUPANG - Meskipun baru akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Dit Reskrimum) Polda NTT, pada awal tahun 2014 mendatang, namun Polda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali