Bupati Ngada Jadi Tersangka, Diancam 2,8 Tahun Bui
jpnn.com - KUPANG - Meskipun baru akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Dit Reskrimum) Polda NTT, pada awal tahun 2014 mendatang, namun Polda NTT telah memastikan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa, Kabupaten Ngada, yang terjadi Sabtu, (21/12) lalu.
Kapolda NTT, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga, dalam jumpa wartawan di Mapolda NTT, Senin (30/12), menjelaskan, atas tindakan memerintahkan pemblokiran Bandara Turelelo Soa, Bupati Ngada dijerat Pasal 421 KUHP tentang Kejahatan Dalam Jabatan, dimana sebagai seorang pejabat, Marianus telah menyalagunakan kekuasaannya, sehingga diancam dengan pidana penjara 2,8 tahun.
“Kita segera panggil bupati-nya, dan pemeriksaan akan dilakukan di Polda NTT awal tahun depan," kata Untung Yoga. seperti yang dilansir Timor Ekspres (JPNN Group), Selasa (31/12). (mg-11/teo/rsy)
KUPANG - Meskipun baru akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Dit Reskrimum) Polda NTT, pada awal tahun 2014 mendatang, namun Polda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banjir Bandang Menerjang Sejumlah Desa pada 2 Kecamatan di Bondowoso
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- Tim Pansus DPRD Kota Bogor Gerak Cepat Salurkan Bantuan di Sukabumi
- Pemancing Hilang di Perairan Lingga Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024