Bupati Nganjuk Jual Kursi-kursi Jabatan, Tarif Variatif

Bupati Nganjuk Jual Kursi-kursi Jabatan, Tarif Variatif
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menyaksikan barang bukti uang yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kamis (26/10/2017). FOTO: Imam Husein/Jawa Pos

Informasi yang dikumpulkan penyidik, suap itu berkaitan dengan perekrutan dan pengelolaan ASN di Nganjuk.

Modus jual beli jabatan serupa mirip yang dilakukan Bupati Klaten Sri Hartini yang dibongkar KPK tahun lalu.

Pejabat dan ASN di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk daftar mutasi dan promosi jabatan dimintai setoran oleh kepala daerah.

Basaria menyebutkan, informasi sementara yang dikumpulkan penyidik mengungkapkan bahwa ada tarif dengan nominal bervariasi yang dikeluarkan ASN bila ingin dirotasi ke unit kerja tertentu.

Paling rendah di kisaran Rp 10 juta dan Rp 25 juta untuk level kepala sekolah dasar (SD). "Untuk tarif beda-beda, kepala SMP atau kepala dinas mungkin lebih besar," ujarnya.

Lantas untuk apa uang suap tersebut? Basaria menyebut uang itu ditengarai hanya digunakan untuk biaya operasional Taufiq dan istrinya selama di Jakarta.

Terkait dugaan bahwa politisi PDIP itu tengah mengumpulkan uang untuk biaya pemenangan istrinya di pilkada Nganjuk tahun depan, KPK masih mendalaminya. "Masih pengembangan," imbuhnya.

KPK memastikan tidak akan berhenti pada 5 tersangka. Itu mengingat uang suap ke bupati ditengarai tidak hanya berasal dari Harijanto dan Bisri. Tapi juga ASN lain, khususnya kepala sekolah dan kepala dinas yang kini menduduki jabatan strategis.

Uang dalam 2 tas dititipkan kelompok ASN kepada Kepala Dispendik Ibnu Hajar, orang kepercayaan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News