Bupati Ngapak
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Selasa, 16 November 2021 – 13:03 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Tindakan pembocoran itu legal atau tidak? Mungkin Husein bingung. Kalau dianggap ilegal mengapa Lili Pintauli tidak diberi sanksi berat, cuma dipotong gaji?
Mungkin kultur polos dan jujur Husein menyimpulkan bahwa tindakan pembocoran Lili itu legal, atau setidaknya bukan pelanggaran serius.
Bupati Husein mungkin menjadi lelucon nasional karena logat ngapak yang lugu. Namun, Bupati Husein tidak perlu malu, karena ia sudah berbicara jujur.
Dengan keluguan khas ala Samin itu Husein justru 'menampol' muka KPK. Seharusnya KPK yang malu oleh kepolosan Bupati Ngapak. (*)
KPK seharusnya malu oleh kepolosan Bupati Ngapak yang meminta komisi antirasuah itu memberi tahu dahulu sebelum OTT.
Redaktur : Adek
Reporter : Cak Abror
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum