Bupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara

Bupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandarlampung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Selain itu Agung juga dikenakan denda Rp 750 juta subsidair 8 bulan kurungan terhadap serta membayar uang pengganti Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Hakim Efiyanto saat membacakan amar putusan, Kamis (2/6).

Selain itu, Agung juga dihukum dengan pidana tambahan pencabutah hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Menurut majelis hakim, Agung terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara secara bersama-sama dan berlanjut.

Perbuatan Agung itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Dakwaan Kedua Pasal 12 B junto Ps 55 (1) ke-1 junto Ps 65 KUHP.

Dalam putusan ini, hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Agung selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya namun tidak dilakukan.

Justru terdakwa ikut terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi. Selain itu, Agung telah melakukan lebih dari satu tindak pidana korupsi dan gratifikasi secara berulang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandarlampung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News