Bupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis, 02 Juli 2020 – 22:18 WIB
Sedangkan terdakwa Wan Hendri divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Wan Hendri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 60 juta subsidair 2 bulan kurungan.
BACA JUGA: Istri Tiga Hari Tak Pulang, Suami Malah Nekat Berbuat Terlarang di Rumah
Perbuatan Wan Hendri diyakini oleh majelis hakim terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Wan Hendri menerima putusan tersebut. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandarlampung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Adik Mantan Bupati Lampung Utara Tersangka Gratifikasi, Begini Konstruksi Perkaranya
- KPK Bakal Ladeni Gugatan Eks Bupati Lampung Utara soal Pelelangan Aset Ini
- Sebegini Harta Kekayaan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
- NasDem Tunjuk Imam Suhada Gantikan Agung Mangkunegara di DPD Lampura
- Warga Merayakan Penangkapan Bupati Lampung Utara dengan Potong Kambing
- KPK Amankan Rp 600 Juta Hasil OTT, Bupati Lampung Utara Masih Tersenyum