Bupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara

Bupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sedangkan terdakwa Wan Hendri divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Wan Hendri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 60 juta subsidair 2 bulan kurungan.

BACA JUGA: Istri Tiga Hari Tak Pulang, Suami Malah Nekat Berbuat Terlarang di Rumah

Perbuatan Wan Hendri diyakini oleh majelis hakim terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Wan Hendri menerima putusan tersebut. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. (tan/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandarlampung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News