Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara
Kamis, 25 April 2019 – 19:02 WIB
Dari pembagian jatah proyek tersebut Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho (orang kepercayaan Zainudin yang juga Ketua Fraksi PAN di DPRD Provinsi Lampung) sejak 2016 hingga 2018 telah menerima setoran (gratifikasi) sebesar Rp72,7 miliar dengan nilai total dugaan korupsi sebesar Rp106 miliar.(ang/sur)
Terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair kurungan lima bulan kurungan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini