Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Dijerat Pasal Berlapis
jpnn.com, JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumahnya, Selasa (5/4/2022).
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka terhadap Perangin-angin itu seusai penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini.
Terbit Rencana Perangin-angin dinyatakan merupakan pemilik krangkeng dan bertanggung jawab atas tempat itu.
"TRP ditetapkan sebagai tersangka," kata Panca dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4).
Perwira tinggi Polri itu menyebutkan penetapan status tersangka terhadap Perangin Angin juga setelah polisi melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
"Tim berkoordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," kata Panca.
Panca menyebutkan pihaknya menjerat Perangin-angin dengan pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan salah satunya berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumahnya, Selasa (5/4/2022).
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- PLN Icon Plus Memperkuat Kolaborasi dengan Mitra Serpo Tingkatkan Kualitas Layanan di Sumut