Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Dijerat Pasal Berlapis

jpnn.com, JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumahnya, Selasa (5/4/2022).
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka terhadap Perangin-angin itu seusai penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini.
Terbit Rencana Perangin-angin dinyatakan merupakan pemilik krangkeng dan bertanggung jawab atas tempat itu.
"TRP ditetapkan sebagai tersangka," kata Panca dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4).
Perwira tinggi Polri itu menyebutkan penetapan status tersangka terhadap Perangin Angin juga setelah polisi melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
"Tim berkoordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," kata Panca.
Panca menyebutkan pihaknya menjerat Perangin-angin dengan pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan salah satunya berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumahnya, Selasa (5/4/2022).
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling