Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Dijerat Pasal Berlapis
jpnn.com, JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumahnya, Selasa (5/4/2022).
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka terhadap Perangin-angin itu seusai penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini.
Terbit Rencana Perangin-angin dinyatakan merupakan pemilik krangkeng dan bertanggung jawab atas tempat itu.
"TRP ditetapkan sebagai tersangka," kata Panca dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4).
Perwira tinggi Polri itu menyebutkan penetapan status tersangka terhadap Perangin Angin juga setelah polisi melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
"Tim berkoordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," kata Panca.
Panca menyebutkan pihaknya menjerat Perangin-angin dengan pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan salah satunya berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumahnya, Selasa (5/4/2022).
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Ijeck Curiga Pelemparan Batu ke Mobil Bobby Nasution Pascadebat Direncanakan