Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Dijerat Pasal Berlapis

Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Dijerat Pasal Berlapis
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, M.Si mendampingi tim Komnas HAM melaksanakan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran HAM di kediaman Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Foto: Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumahnya, Selasa (5/4/2022).

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka terhadap Perangin-angin itu seusai penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini.

Terbit Rencana Perangin-angin dinyatakan merupakan pemilik krangkeng dan bertanggung jawab atas tempat itu.

"TRP ditetapkan sebagai tersangka," kata Panca dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4).

Perwira tinggi Polri itu menyebutkan penetapan status tersangka terhadap Perangin Angin juga setelah polisi melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

"Tim berkoordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," kata Panca.

Panca menyebutkan pihaknya menjerat Perangin-angin dengan pasal berlapis.

Pasal yang dikenakan salah satunya berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumahnya, Selasa (5/4/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News