Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Dijerat Pasal Berlapis
![Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Dijerat Pasal Berlapis](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/01/27/foto-kapolda-sumut-irjen-panca-putra-simanjuntak-msi-mendamp-yfly.jpg)
Di antaranya, Pasal 2 Ayat 1 dan 2, Pasal 7 Ayat 1 Juncto Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 333 Ayat 1, 2, 3, dan 4 tentang Penculikan dan Penyekapan dan atau Pasal 170 Ayat 1, 2, 3, dan 4 tentang Kekerasan.
Lalu, Pasal 351 Ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 Ayat 1, 2, 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 terkait turut serta membantu melakukan tindak pidana.
"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," kata Panca.
Panca memastikan penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus itu.
"Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kami akan tuntaskan perkara ini," kata Panca.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Kedelapan tersangka, yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumahnya, Selasa (5/4/2022).
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Penurunan Angka Kemiskinan di Sumut pada 2024 yang Tertinggi di Indonesia
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Angka Kemiskinan Sumut 2024 Turun 10 Kali Dibandingkan Tahun Sebelumnya