Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Dijerat Pasal Berlapis
Selasa, 05 April 2022 – 22:13 WIB

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, M.Si mendampingi tim Komnas HAM melaksanakan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran HAM di kediaman Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Foto: Dok Humas Polri
Satu di antaranya ialah Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit Rencana Perangin-angin.(cr3/jpnn)
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumahnya, Selasa (5/4/2022).
Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya