Bupati Nonaktif Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

Bupati Nonaktif Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara
Elviana Khamami (kiri) menangis disamping suaminya Bupati nonaktif Mesuji Khamami jelang sidang putusan suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji di PN Klas 1 A Tanjungkarang, Kamis (5/9). Foto: Tegar/Radarlampung

“Dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara,” pungkasnya. (ang/kyd)


Terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur Bupati nonaktif Mesuji Khamami divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (5/9).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News