Bupati Nonaktif Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara
Kamis, 05 September 2019 – 22:14 WIB
“Dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara,” pungkasnya. (ang/kyd)
Terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur Bupati nonaktif Mesuji Khamami divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (5/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Divonis 8 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Mesuji: Putusan Ini Sangat Berat Sekali
- Manisnya Fee Suap Proyek Distribusi Gula Membuat Lima Orang Terjerat OTT KPK
- Mantan Sopir Bupati Mesuji Nonaktif Akui Serahkan Fee Proyek ke Sekretaris Dinas Pemukiman
- KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Khamami Cs ke Kejaksaan
- Bupati Nonaktif Mesuji Bantah Beri Fee ke Petinggi Polda Lampung
- Mantan Bupati Labuhanbatu Pasrah Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut