Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Dititipkan Jaksa KPK di Rutan Polda Lampung
jpnn.com, LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan Bupati Mesuji nonaktif Khamami ke rumah tahanan (rutan) Polda Lampung, Kamis (22/5).
JPU KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan, penitipan Khamami ke rutan Polda Lampung itu untuk pertimbangan efektivitas dengan penahanan dibagi dalam dua tempat berbeda.
Wawan Suhendra Sekdi PUPR Mesuji dan Taufik Hidayat di Lapas Rajabasa sedangkan Khamami Bupati Mesuji non aktif dititipkan di Rutan Polda Lampung.
“Nah jadi kami melakukan pertimbangan kenapa Khamami dititipkan ke rutan Polda Lampung. Dengan alasan untuk efektivitas persidangan,” ujar Wawan kepada radarlampung.co.id.
Baca: Usai Menang Atas Arema, Borneo FC Alihkan Fokus Hadapi Madura United
Menurutnya, apabila dititipkan ke rutan Wayhuwi sering terkendalan waktu juga tempatnya jauh. “Jadi pengalaman diperkara sebelumnya kami agak kerepotan karena sidang berjalan pada siang hari sehingga pertimbangan waktu dan tempat kami limpahkan ke Polda Lampung dan di Rajabasa,” bebernya.
Disinggung kenapa Taufik yang merupakan adik Khamami tidak disatukan digabung dengan Wawan Suhendra, Wawan menjelaskan tidak ada pertimbangan khusus.
“Itu karena hanya efektivitas saja. Karena daya tampung lebih besar Rajabasa dibanding Polda jadi kami titipkan satu di Polda Lampung dan dua di Rajabasa,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan Bupati Mesuji nonaktif Khamami ke rumah tahanan (rutan) Polda Lampung, Kamis (22/5).
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming