Bupati Nonaktif Natuna Dituntut 5 Tahun Penjara
Senin, 15 Februari 2010 – 19:36 WIB

Bupati nonaktif Natuna, Kepulauan Riau, Daeng Rusnadi saat menunggu di ruang terdakwa Pengadilan Tipikor, Senin (15/2), sebelum menjalani persidangan kasus korupsi APBD Natuna. Foto : Imanuel Sebayang/Batam Pos/JPNN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Bupati nonaktif Natuna, Daeng Rusnadi, yang menjadi terdakwa perkara korupsi APBD Natuna tahun 2004. JPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda kepada Daeng sebesar Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 42,5 miliar.
Hal itu disampaikan JPU melalui surat tuntutan bernomor TUT 03/24/02-2010 pada persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar Senin (15/2). Dalam persidangan dan perkara yang sama, mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dituntut dengan hukuman pidana empat tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang penganti Rp 1,47 miliar.
Baca Juga:
Pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba tersebut, JPU menyatakan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan atas Daeng dan Hamid telah terpenuhi. Dalam dakwaan primair, Hamid dan Daeng dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (2). Sementara dalam dakwaan subsidair, keduanya dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Supaya majelis yang mengadili perkara ini untuk memutuskan terdakwa I (Hamid Rizal) bersalah dan dipidana dengan penjara selama empat tahun, dan terdakwa II (Daeng Rusnadi) dengan pidana penjara lima tahun, serta hukuman denda Rp 250 juta subsidair enam bulan," ujar ketua tim JPU KPK, Suwarji saat membacakan tuntutan.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus