Bupati Nonaktif Natuna Dituntut 5 Tahun Penjara
Senin, 15 Februari 2010 – 19:36 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Bupati nonaktif Natuna, Daeng Rusnadi, yang menjadi terdakwa perkara korupsi APBD Natuna tahun 2004. JPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda kepada Daeng sebesar Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 42,5 miliar.
Hal itu disampaikan JPU melalui surat tuntutan bernomor TUT 03/24/02-2010 pada persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar Senin (15/2). Dalam persidangan dan perkara yang sama, mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dituntut dengan hukuman pidana empat tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang penganti Rp 1,47 miliar.
Baca Juga:
Pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba tersebut, JPU menyatakan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan atas Daeng dan Hamid telah terpenuhi. Dalam dakwaan primair, Hamid dan Daeng dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (2). Sementara dalam dakwaan subsidair, keduanya dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Supaya majelis yang mengadili perkara ini untuk memutuskan terdakwa I (Hamid Rizal) bersalah dan dipidana dengan penjara selama empat tahun, dan terdakwa II (Daeng Rusnadi) dengan pidana penjara lima tahun, serta hukuman denda Rp 250 juta subsidair enam bulan," ujar ketua tim JPU KPK, Suwarji saat membacakan tuntutan.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional