Bupati Nonaktif Natuna Dituntut 5 Tahun Penjara
Senin, 15 Februari 2010 – 19:36 WIB
Dalam surat tuntutan setebal 780 halaman itu JPU menguraikan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa telah terbukti di persidangan. "Terdakwa I (Hamid Rizal) dan terdakwa II (Daeng Rusnadi) sepakat menggunakan dana APBD Natuna tahun 2004 sebelum disahkan," ujar Suwarji.
Menurut JPU, Hamid menerima uang dari APBD Natuna sebesar Rp 1,47 miliar yang digunakan untuk membeli dua buah mobil yakni Mitsubishi Subaru Impressa seharga Rp 630 juta dan Mercedes Benz E 240 seharga Rp 874,6 juta. Dari pengakuan Hamid, mobil tersebut untuk mobil dinas bupati.
Namun JPU menilai pengadaan dua unit mobil itu tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. "Mobil tersebut juga tidak pernah menjadi mobil dinas Bupati, melainkan menjadi mobil pribadi," ujar JPU.
Sedangkan Daeng menerima pencairan uang hingga Rp 46,138 miliar dalam kurun waktu antara 5 Januari hingga 29 Desember 2004. Sebelum APBD disahkan pada 18 Februari 2004 saja, uang APBD yang dicairkan sudah mencapai Rp 24,8 miliar.
Menurut JPU, uang itu tidak pernah digunakan sesuai mata anggaran di APBD Natuna tahun 2004 seperti pos tidak tersangka, pos kantor sekretariat dewan, pos dana bantuan PNS vertikal serta pos dana intensifikasi dana bagi hasil migas. Namun laporan pertanggung jawaban penggunaan uangnya ternyata fiktif.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil