Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Divonis 7 Tahun Penjara, Keluarga: Puas Kalian Sekarang!
Melihat kejadian itu, sejumlah wartawan yang sejak awal menunggu keterangan dari Remigo, tak kuasa menahan emosi dan nyaris baku hantam dengan salah satu pendukung Remigo.
“Udahlah kamera itu. Jangan sorot-sorot lagi,” teriak seorang perempuan berambut panjang. Nyaris terjadi baku hantam. Beruntung rekan-rekan jurnalis berupaya melerai.
Bersama beberapa petugas kepolisian. Remigo pun kembali ke ruang tahanan tanpa berkomentar sedikit
Sekadar mengingatkan, dalam perkara ini, Remigo didakwa telah menerima uang melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring (berkas perkara terpisah) seluruhnya Rp 1,6 miliar yang didapat dari beberapa rekanan.
Sebanyak Rp720 juta dari uang itu diperoleh dari Dilon Bacin, Gugung Banurea, dan Nusler Banurea. Rp 580 juta dari Rijal Efendi Padang. Sementara Rp 300 juta dari Anwar Fuseng Padang. (cr-2/nin)
Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/7)
Redaktur & Reporter : Budi
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
- Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka