Bupati Obrak-abrik Kantor PU dan Bappeda
Caplok Aset Tanpa Koordinasi
Jumat, 19 Agustus 2011 – 08:14 WIB
“Secara hukum status hak pengelolaan lahan (HPL) masih menjadi wewenang Aceh Utara. Jadi dalam hal ini apa yang kami lakukan merupakan tanggungjawab kami Aceh Utara, secara fakta dan secara hukum,” tegasnya.
Sebut dia, upaya pembongkaran pagar seng itu dilakukan karena ada beberapa lokasi tanah yang sudah serobot oleh Pemko Lhokseumawe, yang tidak memenuhi prosuder yang berlaku. “Mungkin kita meminta perhatian Pemko Lhokseumawe agar dapat berkoordinasi dengan kita. Sebenarnya, bukan kami tidak memberikan tapi harus menempuh secara prosuder hukum yang berlaku dan saya juga dipertanyakan oleh rakyat saya kenapa aset Aceh Utara diambil oleh Pemko Lhokseumawe,”ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, ada aset-aset Aceh Utara yang selama ini sudah diberikan secara sah kepada Pemko Lhokseumawe, seperti Islamic Center dan Dinas PU Aceh Utara (kini jadi gedung DPRK Lhokseumawe).
“Sebelumnya, kami sudah beberapa kali meminta Pemko Lhokseumawe untuk melakukan koordinasi dengan Pemkab, tapi mereka tidak mau berkoordinasi, baik jawaban secara tertulis dan secara lisan tidak ada maka dengan terpaksa membongkar pagar seng tersebut,” jelasnya.
LHOKSEUMAWE-Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid mengamuk. Meski suasana bulan suci Ramadhan, namun orang nomor satu di Aceh Utara itu tak mampu menahan
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah