Bupati Ogan Ilir Hadapi Gugatan Helmy Yahya
Selasa, 22 Juni 2010 – 13:24 WIB
KPUD OI dikuasakan kepada Alamsyah Hanafiah, sementara Helmy Yahya dikuasakan kepada Chairil Syah dkk. Helmy mempersoalkan sejumlah dugaan bahwa pemilih yang menggunakan haknya lebih dari satu kali, pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), petugas KPPS mencobloskan lebih dari satu surat suara tidak terpakai, hilangnya surat suara tidak terpakai, dan pemilih yang bukan warga Ogan Ilir.
Pemilukada di Ogan Ilir diikuti empat pasang calon. Menurut KPUD OI, Mawardi Yahya-HM Daud Hasyim memperoleh 96.785 suara, Helmy Yahya-Yulian Gunhar mendapat 86.388 suara, atau ada selisih sekitar 10 ribu suara. Dua pasangan lainnya, Hardi Sopuan-Amir Hamzah memperoleh 24.258 suara, dan pasangan Ahmad Riyadh-HA Gani Subit mendapat 1.374 suara.
Sebelumnya, Helmy belum berhasil menduduki jabatan Wakil Gubernur Sumatera Selatan. Saat berpasangan dengan gubernur incumbent kala itu, Syahrial Oesman, pasangan Sohe (Syahrial-Helmy) kalah tipis dengan pasangan Alex Noerdin-Eddy Yusuf (Aldy). Kini, adik kandung Tantowi Yahya itu melanjutkan perjuangannya menuju kursi eksekutif. Akankah berhasil atau malah menuai kegagalan yang kedua kalinya?.(gus/jpnn)
JAKARTA– Selasa siang ini (22/6), gugatan Pemilukada Helmy Yahya digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Raja kuis itu akan berhadapan dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Perkembangan Terbaru Kasus Produksi Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Cuaca Ekstrem, Megawati Serukan kepada Pemerintah Siapkan Upaya Mitigasi Menghadapi Bencana