Bupati Orient Riwu Kore Punya Paspor AS yang Berlaku Sampai 2027
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengaku telah mendapatkan informasi bahwa Orient Riwu Kore mengajukan renunciation atau pelepasan, sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
"Menurut informasi yang kami dengar, beliau (Orient Riwu Kore, red) sudah mengajukan renunciation. Namun, karena COVID-19 katanya belum diproses," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/3).
Orient merupakan bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Belakangan keterpilihan Orient menuai polemik, karena yang bersangkutan berpaspor AS.
Menurut Yasonna, Orient mengantongi paspor AS yang berlaku hingga 2027.
Di sisi lain, Orient juga memiliki paspor Indonesia yang berlaku sampai 2024.
"Benar bahwa dia memiliki paspor Amerika. Bahkan, juga memiliki paspor Indonesia," ujar menteri kelahiran Sorkam Tapanuli Tengah itu.
Yasonna menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kemenkumham tidak bisa gegabah membatalkan status kewarganegaraan Indonesia untuk Orient.
Orient Riwu Kore mengantongi paspor AS yang berlaku hingga 2027 dan memiliki paspor Indonesia yang berlaku sampai 2024.
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Yasonna Pastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Besok
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku
- KPK Sebut Yasonna Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang, Alasannya?