Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas
jpnn.com - KENDARI - Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara Surunuddin Dangga menyampaikan klarifikasi soal pencopotan Camat Baito Sudarsono yang disebut-sebut berkaitan dengan kasus Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito.
Bupati Konsel Surunuddin Dangga menegaskan, pencopotan Sudarsono dari jabatannya sebagai camat tidak berkaitan dengan tindakan yang bersangkutan yang sering mendampingi Supriyani.
Surunuddin Dangga menjelaskan pergantian Camat Baito Sudarsono oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konsel Ivan Ardiansyah merupakan bentuk pembinaan kepada Sudarsono.
"Ditarik ke staf Sekretariat Pemda sebagai pembinaan kinerja," kata Surunuddin Dangga saat ditemui di Kendari, Kamis (31/10).
Lebih lanjut dia menjelaskan pencopotan terhadap Camat Baito itu bukan karena alasan Sudarsono sering mendampingi Supriyani, melainkan beberapa hal yang disesalkan oleh dirinya selaku bupati.
Surunuddin mengungkapkan bahwa salah satu yang disesalkan karena dirinya sama sekali tidak menerima laporan dari Camat Baito terkait dengan kasus Supriyani yang telah viral di berbagai media sosial.
"Saya lihat sudah beredar di mana-mana. Tiba-tiba saya ditelepon (Sudarsono) mobil saya ditembak, ini kan parah, padahal kita belum bisa pastikan itu karena tembakan atau apa harus diuji dulu," ujarnya.
Surunuddin Dangga juga menyesalkan tindakan Camat Baito Sudarsono saat diwawancarai yang langsung menyebutkan bahwa pecahnya jendela kaca mobil dinas Camat Baito itu disebabkan oleh tembakan.
Bupati Konawe Selatan menyampaikan pernyataan terkait kasus Supriyani, guru honorer yang diduga melakukan penganiayaan kepada siswanya.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya