Bupati Palas Aman Hingga 6 Bulan
Sabtu, 17 Maret 2012 – 08:48 WIB
JAKARTA - Hingga kemarin (16/3), Mendagri Gamawan Fauzi tetap bersikukuh pada sikapnya yakni belum akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara permanen Basyrah Lubis SH dari jabatannya sebagai Bupati Padang Lawas (Palas), sebelum ada putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).
Seperti yang sudah beberapa kali disampaikan, kemarin Gamawan kembali mengulang pernyataannya, bahwa pihaknya tidak mau kasus yang menimpa Bupati Mamasa (Sulawesi Barat), Obed Nego Depparinding, terulang lagi di daerah lain.
Baca Juga:
Menteri asal Sumbar itu mengakui, bisa sudah ada putusan yang bersifat incrach mengatakan kepala daerah bersalah, sesuai ketentuan harus diberhentikan secara permanen. Hanya saja, upaya hukum PK bisa memberikan peluang yang bersangkutan ternyata dinyatakan tidak bersalah.
"Kalau dia sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa diberhentikan. Tapi pengalaman Mamasa ini, kita tidak terburu-buru. Karena nanti di PK bakal ada pula yang dibebaskan," kata Gamawan di kantornya.
JAKARTA - Hingga kemarin (16/3), Mendagri Gamawan Fauzi tetap bersikukuh pada sikapnya yakni belum akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian
BERITA TERKAIT
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif