Bupati Palas Aman Hingga 6 Bulan
Sabtu, 17 Maret 2012 – 08:48 WIB

Bupati Palas Aman Hingga 6 Bulan
PK MA tertanggal 18 Januari 2012 yang membebaskan Obed dan 23 mantan anggota DPRD Mamasa karena dinilai terbukti tidak bersalah seperti yang dituduhkan. Hari-hari belakangan, massa pendukung Obed kerap menggelar aksi unjuk rasa, mendesak Gamawan mengembalikan Obed menjadi bupati. Jadi, ada selang sekitar 6 bulan sejak Obed diberhentikan, hingga keluarkan putusan PK.
Diberitakan sebelumnya, Gamawan Fauzi memastikan akan segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap Basyrah, menyusul telah keluarnya fatwa MA yang menyebutkan vonis tingkat kasasi yang dijatuhkan ke Basyrah dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat, memenuhi persyaratan pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005.
Nantinya, SK yang sama juga akan mengangkat Wakil Bupati Palas, Ali Sutan Harahap, mengisi kursi yang harus ditinggalkan Basyrah itu.
“Fatwa MA sudah keluar,” ujar Gamawan menjawab pertanyaan JPNN di kantornya, 2 Maret 2012.
JAKARTA - Hingga kemarin (16/3), Mendagri Gamawan Fauzi tetap bersikukuh pada sikapnya yakni belum akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian
BERITA TERKAIT
- 2 Desa di Parigi Moutong Terendam Banjir
- Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
- Tanam Pohon di Danau Raja, Irjen Herry Ajak Masyarakat Cintai Lingkungan Lewat Adat dan Budaya
- Wali Kota Pekanbaru Ultimatum PT EPP, Siap Putus Kontrak
- Pembangunan Jateng Andalkan Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi: Tingkatkan Pelayanan
- Pria di Ogan Ilir Tersengat Listrik saat Membongkar Tenda, Begini Kondisinya