Bupati Palas Aman Hingga 6 Bulan
Sabtu, 17 Maret 2012 – 08:48 WIB
PK MA tertanggal 18 Januari 2012 yang membebaskan Obed dan 23 mantan anggota DPRD Mamasa karena dinilai terbukti tidak bersalah seperti yang dituduhkan. Hari-hari belakangan, massa pendukung Obed kerap menggelar aksi unjuk rasa, mendesak Gamawan mengembalikan Obed menjadi bupati. Jadi, ada selang sekitar 6 bulan sejak Obed diberhentikan, hingga keluarkan putusan PK.
Diberitakan sebelumnya, Gamawan Fauzi memastikan akan segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap Basyrah, menyusul telah keluarnya fatwa MA yang menyebutkan vonis tingkat kasasi yang dijatuhkan ke Basyrah dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat, memenuhi persyaratan pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005.
Nantinya, SK yang sama juga akan mengangkat Wakil Bupati Palas, Ali Sutan Harahap, mengisi kursi yang harus ditinggalkan Basyrah itu.
“Fatwa MA sudah keluar,” ujar Gamawan menjawab pertanyaan JPNN di kantornya, 2 Maret 2012.
JAKARTA - Hingga kemarin (16/3), Mendagri Gamawan Fauzi tetap bersikukuh pada sikapnya yakni belum akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian
BERITA TERKAIT
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif