Bupati Pasaman Barat Membatalkan Pelantikan 51 Pejabat, Ini Sebabnya
jpnn.com - SIMPANG EMPAT - Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat, Hamsuardi, membatalkan pelantikan 51 pejabat di daerah itu yang dilakukan pada Jumat (22/3). Pembatalan pelantikan pejabat itu dilakukan melalui putusan Nomor 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024.
"Putusan itu berisikan pembatalan empat putusan bupati sebelumnya tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan yang dilantik pada Jumat (22/3) lalu," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman Barat Adrianto di Simpang Empat, Minggu (24/3).
Adrianto yang baru saja dimutasi menjadi Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat itu mengatakan 51 pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari eselon 3 sebanyak 11 orang, eselon 4 sebanyak 16 orang dan kepala sekolah SDN dan SMPN sebanyak 24 orang.
Menurut dia, pembatalan surat keputusan pelantikan itu disebabkan karena sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota Pasal 71 Ayat 3, menyatakan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.
"Dari jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU jatuh pada 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjur dilakukan pada Jumat (22/3) dibatalkan melalui keputusan bupati," katanya.
Menurut dia, kesalahan pelantikan yang dilakukan pada Jumat (22/3) itu bukan disengaja, tetapi hanya salah menghitung enam bulan dari penetapan calon tetap Pilkada 2024 menurut UU yang jatuh pada 22 September 2024.
"Sebagai bentuk taat aturan maka semua surat keputusan pelantikan atau pengangkatan pada Jumat (22/3) dibatalkan. Pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula," ujarnya.
Adapun empat surat keputusan yang dibatalkan itu, pertama surat Nomor 800/1.3.3/3/38/BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan administrasi selaku pejabat administrator di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.
Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat, Hamsuardi, membatalkan pelantikan 51 pejabat di daerah itu. Ini sebabnya.
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Duet Mahyeldi-Vasco Berpotensi Menang Telak, Unggul di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar