Bupati Pegunungan Bintang Tak Bisa Berkelit Lagi, Jabatan Sekda Iriando Harus Segera Dipulihkan
jpnn.com, JAYAPURA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura memperingatkan Bupati Pegunungan Bintang Spey Bidana untuk segera mengembalikan jabatan Iriando FX Dien sebagai sekretaris daerah (sekda).
Jika tidak, maka putusan PTUN Jayapura Nomor: 24/G/2021/PTUN.JPR tanggal 28 September 2021 bakal dieksekusi oleh pemerintah pusat.
Tidak adanya respons maupun tindak lanjut dari tergugat, yakni Bupati Spey Bidana atas putusan PTUN yang memerintahkan Bupati Spey Bidana untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Iriando FX Dien yang copot jabatannya sebagai Sekda Definitif Kabupaten Pegunungan Bintang.
“Putusan Pengadilan tersebut, sampai dengan lewat batas tenggang waktu sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 116 Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, belum dilaksanakan oleh tergugat Bupati Pegunungan Bintang,” kata Suyadi, panitera PTUN Jayapura dalam keterangan tertulis.
PTUN Jayapura mengharapkan Bupati Pegunungan Bintang selaku Tergugat, dapat mematuhi dan melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Selanjutnya ketua pengadilan akan mengajukan hal ini ke Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk memerintahkan Tergugat melaksanakan putusan pengadilan dan kepada lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan, sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Sementara itu, Relika Tambunan, selaku Kuasa Hukum Penggugat Iriando FX Dien, mengaku telah menyurat kepada PTUN Jayapura untuk permohonan eksekusi atas putusan PTUN Jayapura Nomor 24/G/2021/PTUN.JPR tanggal 28 September 2021 terhadap Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang pada 8 Maret 2022.
“Putusan perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang sudah pasti dan di samping itu, para pihak telah mendengarkan isi putusan saat dalam persidangan, maka putusan tersebut dapat dilaksanakan. Namun, karena hingga sekarang ternyata termohon eksekusi belum bersedia melaksanakan isi putusan itu, maka sesuai dengan azas hukum yang berlaku bahwa putusan selain mempunyai kekuatan mengikat dan juga memiliki kekuatan untuk dilaksanakan dan sesuai dengan poin 3 dan 4 dalam amar putusan,” jelasnya.
Bupati Pegunungan Bintang Spey Bidana harus segera mengembalikan jabatan Iriando FX Dien sebagai sekretaris daerah (sekda)
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Suket Dipalsukan Cawagub Papua, Pria ini buat Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo
- Anggaran Gaji 2.300 CPNS-PPPK 2024 Daerah Ini Belum Masuk RAPBD, Waduh!