Bupati Pegunungan Bintang Tak Bisa Berkelit Lagi, Jabatan Sekda Iriando Harus Segera Dipulihkan
Minggu, 05 Juni 2022 – 22:48 WIB

Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Ia berharap dengan adanya waktu 14 hari pasca pengumuman yang dilakukan PTUN Jayapura, masih ada celah untuk melakukan perdamaian atau win win solution.
“Kami harap bapak bupati terbuka membicarakan ini semua dan kami terbuka pintu itu. Kami berterimakasih jika bisa berdamai, apapun itu putusan pengadilan itu kami harap termohon menghormati dan menghargainya, termasuk mengembalikan jabatan sesuai dengan putusan dijalan bupati,” imbuhnya. (ant/dil/jpnn)
Bupati Pegunungan Bintang Spey Bidana harus segera mengembalikan jabatan Iriando FX Dien sebagai sekretaris daerah (sekda)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Kejaksaan Sita Rp 1,5 M Duit Panas PON Papua, Nixon Bidik Pejabat Negara
- Membangun Tanah Papua dengan Adat
- Menu MBG untuk Anak Papua Viral, Tuai Pujain Warganet
- Sekda: CPNS Diangkat Juni, PPPK Oktober 2025