Bupati Pegunungan Bintang Tak Bisa Berkelit Lagi, Jabatan Sekda Iriando Harus Segera Dipulihkan
Minggu, 05 Juni 2022 – 22:48 WIB

Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Ia berharap dengan adanya waktu 14 hari pasca pengumuman yang dilakukan PTUN Jayapura, masih ada celah untuk melakukan perdamaian atau win win solution.
“Kami harap bapak bupati terbuka membicarakan ini semua dan kami terbuka pintu itu. Kami berterimakasih jika bisa berdamai, apapun itu putusan pengadilan itu kami harap termohon menghormati dan menghargainya, termasuk mengembalikan jabatan sesuai dengan putusan dijalan bupati,” imbuhnya. (ant/dil/jpnn)
Bupati Pegunungan Bintang Spey Bidana harus segera mengembalikan jabatan Iriando FX Dien sebagai sekretaris daerah (sekda)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Hadiri RDP dengan Komisi II, Wamendagri Beberkan Perkembangan 4 DOB Papua
- Satgas Cartenz Ungkap Kasus Penyelundupan Senjata, Legislator Komisi I Bilang Begini
- Kasus Senjata Api untuk KKB: 7 Tersangka Ditangkap di Jatim, Yogyakarta, Papua Barat
- Kewajiban Freeport Kepada Papua Belum Selesai
- Fiersa Besari Bakal Pulang Dari Timika Esok Hari
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran