Bupati Penajam Menang Kasasi
MA Nyatakan Tidak Terbukti Korupsi dan Harus Segera Direhabilitasi
Jumat, 12 September 2008 – 19:20 WIB
JAKARTA- Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Andi Harahap lolos dari jerat hukum korupsi yang nyaris membuatnya lengser lebih awal. Ini dipastikan menyusul turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) No 385/K/Pid-Sus/2008 tertanggal 28 Agustus 2008. Meski terbukti, amar putusan kasasi yang disusun oleh hakim Agung diketuai Iskandar Kamil dengan anggota Komariah, dan M Taufik memastikan bahwa perbuatan Andi bukanlah pidana korupsi. Lewat putusan tertanggal 31 Mei 2007, Andi dibebaskan dari segala tuntutan karena tak terbukti melakukan korupsi. Putusan ini memaksa Kejati untuk mengajukan kasasi, di mana pada akhirnya putusan terhadap Ketua DPD Golkar PPU ini ternyata tak jauh berbeda.
“Dengan begitu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa direhabilitasi,” jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Mahkamah Agung Nurhadi, kemarin. Andi didakwa jaksa telah menyelewengkan dana operasional DPRD PPU tahun 2003/2004 senilai Rp 5 miliar, semasa ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD. Modusnya dengan menyelewengkan dana kunjungan kerja, asuransi dan check up bersama anggota DPRD lain yakni Suparno, Kamaludin Sahar, Yakhson Alkhairi, dan Ali Amin.
Baca Juga:
Setelah mandek lebih dari setahun di tangan penyidik Polda Kaltim karena tak bisa memenuhi petunjuk jaksa, penyidikannya akhirnya diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim. Andi kemudian jadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot dengan majelis hakim M Sukri (ketua) dibantu anggota Arif Marianto dan Jamuji.
Baca Juga:
Nurhadi menambahkan, terhadap putusan ini, jaksa dimungkinkan melakukan upaya perlawanan Peninjauan Kembali (PK). Karena amar putusannya masih dalam tahap minutasi (penyusunan), Nurhadi belum bisa menjelaskan nasib barang bukti berupa mobil pikap Kijang Nopol KT 8348 V dan uang tunai Rp 20 juta, serta 5 kardus dokumen.
JAKARTA- Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Andi Harahap lolos dari jerat hukum korupsi yang nyaris membuatnya lengser
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat