Bupati Penyuap Hakim MK Segera Diadili

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri beserta istrinya Suzana Budi Antoni.
Karena itu, dalam waktu dekat ini, keduanya akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (2/8), Budi enggan berkomentar, perihal perkembangan kasusnya. Dia hanya minta doa dari awak media agar bisa menjalani persidangan dengan lancar.
“Mohon doa restu ya,” tutur Budi di halaman gedung KPK.
Budi dan Suzana adalah tersangka kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013 lalu. Mereka diduga menyuap pimpinan MK, yang saat itu diketuai Akil Mochtar dengan uang senilai Rp10 miliar dan USD 500 ribu.(dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri beserta istrinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap