Bupati Pergoki Dua Tempat Karaoke Beroperasi di Bulan Ramadan

Bupati Pergoki Dua Tempat Karaoke Beroperasi di Bulan Ramadan
Tempat karaoke disegel. Foto: Radar Madiun/JPG

jpnn.com, MADIUN - Satpol PP Kabupaten Madiun akhirnya menutup dua tempat karaoke yang kepergok beroperasi di bulan Ramadan, Rabu (22/5). Yakni Samudra di Kelurahan Bangunsari dan Star di Desa Kaligunting.

Eko Budi Hastanto menegaskan, dua THM itu mengabaikan surat edaran (SE) Bupati tentang penutupan THM sepanjang 4 Mei – 6 Juni. ‘’Kepergok langsung oleh bupati saat sidak malam hari,’’ ungkapnya.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun itu memastikan, hanya dua THM di Mejayan itu yang melanggar ketentuan Ramadhan. Kepastian itu dibuktikannya dari inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. ‘’Saat kami datangi sebenarnya sepi, tapi tetap buka,’’ lanjutnya.

BACA JUGA: Emak – emak jadi Tersangka Hoaks Kotak Suara Diculik dan Dibawa ke Hotel

Kedua THM juga tak mengantongi perijinan dari dinas pariwisata setempat. Melanggar Perda 5/2015 tentang pariwisata. Pemilik masing-masing THM tak ada di tempat saat disidak. ‘’Langsung kami tempeli stiker penutupan,’’ tegasnya.

Eko memastikan, penutupan dua THM permanen. Tak diperbolehkan beroperasi lagi meskipun Ramadan telah usai. Tak ada ampunan lagi untuk memproses perizinan tempat karaoke.

‘’Kalau alih fungsi menjadi rumah makan tidak masalah. Kalau tempat karaoke lagi, tidak boleh,’’ tegasnya. (fat/fin)

 


Satpol PP Kabupaten Madiun akhirnya berani menutup dua tempat karaoke di Kecamatan Mejayan itu kepergok beroperasi di bulan suci.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News