Bupati PPU Diduga Terima Upeti Pengerjaan Proyek di Wilayahnya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud menerima upeti dari beberapa pihak untuk pengerjaan proyek di wilayahnya.
KPK pun memeriksa Direktur PT Damar Putra Mandiri Dede Fachrizal pada Selasa (1/3), untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan berbagai aliran sejumlah uang maupun pemberian sejumlah barang sebagai bentuk upeti dari beberapa perusahaan yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/3).
Fikri enggan memerinci total upeti tiap perusahaan yang mengerjakan proyek di PPU.
Namun, Fikri menegaskan dugaan adanya upeti itu bakal diusut dan diungkit secara hukum.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.
Sebagai pemberi sekaligus pihak swasta ialah Ahmad Zuhdi.
Penerima, Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.
KPK mendalami pihak-pihak yang memberikan suap kepada Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Sejumlah pihak swasta mulai dipanggil.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum