Bupati PPU Dikabarkan Akan Temui 3 Elite Demokrat? Begini Reaksi KPK
Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Abdul Gafur.
"Tersangka Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Alex.
Tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK akan mengonfirmasi penggunaan duit hasil suap yang diterima Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, termasuk apabila ingin dialirkan ke Partai Demokrat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian