Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara
jpnn.com, SIDOARJO - Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin masing-masing divonis 4 tahun penjara pada persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (2/6).
Hakim Ketua Dju Johnson Mira M juga menjatuhkan denda terhadap Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa empat tahun penjara," kata Hakim.
Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Wawan Yunarwanto menyebut vonis itu sangat ringan karena jaksa menuntut terdakwa dihukum 8 tahun penjara.
Oleh karena itu, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas vonis tersebut.
"Kami ke depan akan pikir-pikir dahulu," kata Wawan seusai sidang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Bupati Probolinggo Puput, Bunadi Wibakso menganggap pada dasarnya dakwaan JPU tidak terbukti.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin divonis 4 tahun penjara oleh hakim PN Tipikor Surabaya pada Kamis (2/6).
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar