Bupati Rohul Bebas, KPK Kecewa Banget

Febri menjelaskan, perkara suap ini tidak berdiri sendiri. Sebab, sebelum putusan Suparman, sudah ada sejumlah terdakwa lain yang divonis bersalah.
Termasuk mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusan terhadap Kirjauhari, terdapat nama Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima suap dari Annas.
Namun, hari ini Pengadilan Tipikor Pekanbaru hanya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Johar Firdaus.
Padahal, Suparman dan Johar diajukan sebagai terdakwa dalam surat dakwaan yang sama.
Bahkan majelis hakim dalam perkara Kirjauhari meyakini ada perbuatan bersama-sama, termasuk dua terdakwa yang divonis ini.
Karenanya, Febri menegaskan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK semaksimal mungkin mengajukan bukti-bukti untuk membuktikan kedua terdakwa memang benar-benar bersalah sesuai dakwaan awal.
“KPK juga yakin dengan konstruksi perkara ini. Makanya kami kecewa dan akan lakukan langkah hukum berikutnya," katanya.
Vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Rinaldi Triandoko untuk terdakwa Bupati nonaktif Rokan
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana
- Penambang Ilegal Asal China Divonis Bebas, Menteri Bahlil Pastikan Ajukan Kasasi
- KY Pelajari Vonis Bebas WN China Penambang Ilegal di Kalbar
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap