Bupati Sabu Gugat Mendagri

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberhentikan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan AW Noviadi Mawardi berbuntut panjang.
Bupati yang diberhentikan setelah ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) atas dugaan mengonsumsi narkoba tersebut, menggugat langkah Mendagri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Iya, kami memperoleh informasi beliau menggugat putusan Mendagri," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, Kamis (21/4).
Atas langkah tersebut Biro Hukum Kemendagri kini tengah menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan. Sehingga nantinya ketika sidang digelar, pihaknya siap menghadapi gugatan.
"Kami siap menghadapi (gugatan,red). Terlebih Presiden Joko Widodo telah mengatakan Indonesia darurat narkoba. Sehingga tidak pantas kepala daerah yang terbukti mengonsumsi narkoba, memimpin daerah," ujar Widodo.
Sebelumnya, Mendagri memberhentikan Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi sebagai Bupati Ogan Ilir, setelah ditetapkan tersangka oleh BNN.
Keputusan diambil sebagai peringatan bagi kepala daerah agar tidak main-main dengan narkoba. Karena narkoba diyakini bisa menimbulkan efek mengganggu kepala daerah dalam pengambilan keputusan.(gir/jpnn)
JAKARTA - Langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberhentikan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan AW Noviadi Mawardi berbuntut panjang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung