Bupati Sabu Menangkan Gugatan, Tjahjo Pastikan Banding
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sangat menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan AW Noviadi Mawardi.
Noviadi sebelumnya diberhentikan Mendagri dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, setelah tertangkap tangan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Meski menghormati, kata Tjahjo, hakim yang memutus perkara tersebut pada Senin (15/8) kemarin harusnya juga mencermati pernyataan Presiden Joko Widodo. Bahwa Indonesia saat ini dalam keadaan darurat narkoba. Karena itu semua pihak diharapkan ikut ambil bagian melakukan pemberantasan.
"Bagaimana pemimpin di daerah pemakai narkoba? Jadi saya kira harusnya kita semua termasuk hakim, mencermati pernyataan presiden, tanpa kami mencampuri putusan hakim. Karena negara dalam keadaan darurat narkoba," ujar Tjahjo, Selasa (16/8).
Karena itu Tjahjo memastikan pihaknya akan melakukan upaya banding terhadap putusan PTUN Jakarta. Karena merasa putusan pemberhentian Nofiadi sudah tepat, demi menyelamatkan Indonesia dari narkoba.
"Setiap (orang yang terkena OTT,red) menyangkut narkoba dan korupsi, saya mengambil kebijakan tak menunggu putusan final dan mengikat dari pengadilan. Jadi kami akan banding untuk ini, karena perintah presiden, narkoba sudah darurat di negara ini," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sangat menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak